Apa Itu Roya Sertifikat? Pengertian, Proses, dan Cara Pengurusan

roya sertifikat

Untuk Anda yang sudah hampir melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengurusan surat roya sertifikat sangatlah penting. Sebagai dokumen resmi penanda berakhirnya KPR, surat ini akan diterbitkan oleh kantor BPN Setempat.

Simak penjelasan lengkap mengenai apa itu roya sertifikat dan cara mengurusnya di bawah ini!

Pengertian Roya Sertifikat?

Roya sertifikat adalah bukti seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan KPR dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman. Pemberian roya sertifikat dilakukan dengan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, pihak yang mengambil kredit rumah akan dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah.

Dasar Hukum Penerbitan Dokumen Roya Sertifikat

Dasar hukum penerbitan roya sertifikat ditentukan dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang tertulis bahwa:

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

Syarat-syarat Pengurusan Roya Sertifikat

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus roya sertifikat, di antaranya:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (bisa berupa KTP atau KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang kemudian telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan tersebut hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari pihak kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur), penerima HT (Kreditur), dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket

Cara Mengurus Roya Sertifikat di Kantor BPN

Apabila Anda ingin mengurus roya sertifikat langsung ke kantor pertanahan setempat, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN), dokumen sertifikat tanah asli, dokumen sertifikat hak tanggungan asli, 1 lembar fotokopi kartu identitas (KTP), Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat cicilan lunas, serta surat perubahan nama (jika ada pergantian nama institusi kreditur).

Anda juga perlu menyerahkan dokumen tersebut di dalam map oranye yang dapat dibeli di koperasi pegawai. Map tersebut akan berisi 1 lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13. Sampul warkah sendiri akan diisi sesuai keterangan di KTP dan data yang tertera pada sertifikat roya.

Isi lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No.10 yang tertulis “Roya atas Hak Tanggungan”. Kemudian, setelah semua dokumennya lengkap, berikut cara mengurus surat roya sertifikat di BPN:

  • Ambil nomor antrian atau tiket antrian pengurusan roya di pintu masuk, lalu serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;
  • Apabila nama Anda sudah dipanggil oleh petugas, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);
  • Petugas juga akan memberikan 1 dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi. Anda bisa memasukkan fotokopi dokumen tersebut ke dalam map permohonan roya; dan
  • Apabila semua dokumen telah diisi, Anda bisa menyerahkan berkas ke loket pengurusan roya. Tunggu hingga Anda dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan juga pembayaran sebesar Rp50 ribu.
  • Jika sudah lunas, kasir akan memberi 2 lembar kwitansi berwarna merah dan putih
  • Serahkan kedua bukti kwitansi tersebut ke loket pengurusan
  • Terakhir, jika seluruh proses telah selesai, Anda akan menerima surat perintah setor, bukit setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Cara Mengurus Roya Sertifikat Secara Online

Tidak ingin mengantri untuk mengurus roya sertifikat di kantor BPN setempat? Anda masih bisa mengajukan pengurusan roya sertifikat secara online, kok! Caranya Anda bisa mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Namun, cara ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Berikut cara mengurus roya sertifikat secara online:

  • Akses laman htel.atrbpn.go.id melalui ponsel atau komputer Anda
  • Login dan masukan nama pengguna serta kata sandi pada kolom yang tersedia
  • Setelah itu, klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya.’ Pilih kantor wilayah, kemudian pilih kantor pertanahan. Lalu, klik tombol ‘Buat Berkas Baru’
  • Jika berhasil, akan muncul menu kelengkapan informasi. Anda bisa memasukkan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutnya dengan klik ‘Unggah’;
  • Preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Apabila sudah benar, klik ‘Unggah’
  • Berikutnya, akan muncul menu jenis dan nomor hak yang akan diroya. Klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat, lalu klik ‘Unggah.’ Cek kembali informasi pada sertifikat, detail pemegang hak dan detail catatan terakhir, jika sudah benar klik ‘Simpan’
  • Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu upload dokumen. Di sini, Anda bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Akhiri proses ini dengan klik ‘Unggah’, lalu Anda akan melihat tampilan konfirmasi berkas. Klik lanjutkan untuk kemudian muncul menu surat perintah setoran
  • Lunasi tagihan tersebut, lalu jika sudah beres maka permohonan pengajuan surat roya sertifikat Anda akan segera diproses pihak BPN.

Dampak Tidak Mengurus Roya Sertifikat

Sebagai sebuah dokumen penting, ada beberapa akibat yang dapat Anda rasakan ketika tidak mengurus roya sertifikat. Berikut beberapa dampak dari tidak mengurus roya sertifikat:

  • Status aset Anda masih dalam keadaan utang oleh BPN, walaupun sebenarnya Anda telah melunasi cicilan.
  • Ke depannya, ada kemungkinan proses jual-beli aset properti akan sulit dilakukan. Sebab, ketiadaan bukti roya sertifikat yang sah membuat properti Anda masih berstatus utang.
  • Anda bisa mengurangi peluang mendapat keuntungan. Seperti tidak mendapatkan profit besar dari penjualan rumah, sebab roya sertifikat menjadi bukti rumah bukan jaminan utang bank.

Itu dia penjelasan mendetail tentang apa itu roya sertifikat, cara-cara pengurusannya, serta dampak yang dapat Anda terima jika tidak mengurusnya. Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan, ya!

Artikel Terkait

Artikel Terbaru